Kamis, 23 Januari 2014

Sujud Tilawah

 Sujud Tilawah

Pengertian
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika kita sedang membaca ataupun mendengar ayat 'sajdah'. maka kita disunatkan (sunat mu'akad) melakukan sujud tilawah.
Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar shalat.

Caranya ada dua macam:

1. Ketika kita berada dalam shalat.
Begitu selesai membaca ayat sajdah, maka langsung melakukan sujud. Dan setelah selesai melakukan sujud tilawah diteruskan melakukan shalat.

2. Ketika diluar shalat.
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap qiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir  (seperti takbirotul ihrom) kemudian langsung sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam (seperti dalam shalat biasa).

Niat Sujud Tilawah

نويت سجود التلاوة  لله تعلى 
(Nawaitu Sujuudattilaawati Lillaahi Ta'alaa)
Bacaan Sujud Tilawah

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن

Sujud tilawah bisa dilakukan dalam shalat, bisa pula di luar shalat. Dalam shalat, tentu dalam keadaan suci, adapun jika sujud di luar shalat tidak dipersyaratkan suci.


Rukun:
a. niat
b. takbiratulihram
c. sujud
d. salam

Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu :Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : ‘Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.’ “ (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)

Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya
Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi.

Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah :
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
Artinya : “Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama’un syaqqat) dan (iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407, Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa’i dalam Sunan-nya juga 2/161)

2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu ‘anhu bersabda :
Artinya : “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Umar radhiallahu ‘anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum’at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia. 


Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari :
Artinya : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari)
Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :
Artinya : “Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :

1. Al A’raf ayat 206              6. Al Hajj ayat 18.                 11. Shad ayat 24.
2. Ar Ra’d ayat 15                7. Al Hajj ayat 77.                12. An Najm ayat 62.
3. An Nahl ayat 50               8. Al Furqan ayat 60.           13. Fushilat ayat 38
4. Maryam ayat 58               9. An Naml ayat 26              14. Al Insyiqaq ayat 21
5. Al Isra’ ayat 109               10. As Sajdah ayat 15         15. Al ‘Alaq ayat
                         
                       

Tata Cara Sujud Tilawah
saat hendak melakukan sujud tilawah :
  1. Tidak diharuskan berwudlu.
  2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.
  3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha.
  4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
  5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak.
  6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi’ (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.
  7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. (HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa’i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dza

Tidak ada komentar:

Posting Komentar